Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/72

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 6 -

Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Warga Masyarakat yang didengar pendapatnya adalah setiap pihak yang terbebani atas Keputusan Tindakan dan/atau Administrasi Pemerintahan. Mekanisme untuk memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya dapat dilakukan melalui tatap muka, sosialisasi, musyawarah, dan bentuk kegiatan lainnya yang bersifat individu dan/atau perwakilan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) ...