Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Warga Masyarakat yang didengar pendapatnya adalah setiap pihak yang terbebani atas Keputusan Tindakan dan/atau Administrasi Pemerintahan. Mekanisme untuk memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya dapat dilakukan melalui tatap muka, sosialisasi, musyawarah, dan bentuk kegiatan lainnya yang bersifat individu dan/atau perwakilan.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Cukup jelas.
Pasal 8
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
Ayat (2) ...