Halaman ini tervalidasi
-5-
Pasal 5
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Huruf c
- Cukup jelas.
Pasal 6
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
Huruf e ...