Halaman ini tervalidasi
- 65 -
Pasal 87
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai:
|
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
| Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 89
| Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |