Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 64 -
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85
|
Pasal 86
Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini, peraturan pemerintah yang dimaksudkan dalam Undang-Undang ini belum terbit, hakim atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menjatuhkan putusan atau sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang ini. |
Pasal 87...