Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 63 -
pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:
Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;
kepala daerah apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat daerah;
menteri/pimpinan lembaga apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat di lingkungannya; dan
Presiden apabila Keputusan ditetapkan oleh para menteri/pimpinan lembaga.
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:
gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota; dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri apabila Keputusan ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 83
Sanksi administratif ringan, sedang atau berat dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur
proporsional dan keadilan.
Sanksi administratif ringan dapat dijatuhkan secara langsung, sedangkan sanksi administratif
sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal.