Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/63

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 63 -

  1. pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
  1. Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82
  1. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:
    1. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;
    2. kepala daerah apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat daerah;
    3. menteri/pimpinan lembaga apabila Keputusan ditetapkan oleh pejabat di lingkungannya; dan
    4. Presiden apabila Keputusan ditetapkan oleh para menteri/pimpinan lembaga.
  2. Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:
    1. gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota; dan
    2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri apabila Keputusan ditetapkan oleh gubernur.

Pasal 83
  1. Sanksi administratif ringan, sedang atau berat dijatuhkan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.
  2. Sanksi administratif ringan dapat dijatuhkan secara langsung, sedangkan sanksi administratif sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal.

Pasal 84...