Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 61 -
mengembangkan konsep Administrasi Pemerintahan;
memajukan tata pemerintahan yang baik;
meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan;
melindungi hak individu atau Warga Masyarakat dari penyimpangan administrasi
ataupun penyalahgunaan Wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; dan
mencegah penyalahgunaan Wewenang dalam proses pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.