Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 60 -
- Dalam hal banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan banding.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
- Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 79
- Pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan dilakukan oleh Menteri dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Pembinaan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- melakukan supervisi pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;
- mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan;
c. mengembangkan . . .