Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 57 -
Penerjemahan wajib dilakukan oleh penerjemah resmi.
BAB X UPAYA ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu Umum
Pasal 75
Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
keberatan; dan
banding.
Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali:
ditentukan lain dalam undang-undang; dan
menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segera menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara.
Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.