Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 57 -

  1. Penerjemahan wajib dilakukan oleh penerjemah resmi.


BAB X
UPAYA ADMINISTRATIF


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 75
  1. Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
  2. Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. keberatan; dan
    2. banding.
  3. Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali:
    1. ditentukan lain dalam undang-undang; dan
    2. menimbulkan kerugian yang lebih besar.
  4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib segera menyelesaikan Upaya Administratif yang berpotensi membebani keuangan negara.
  5. Pengajuan Upaya Administratif tidak dibebani biaya.

Pasal 76 . . .