Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 54 -
Bagian Kelima Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan
Paragraf 1 Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah
Pasal 70
Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:
dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;
dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau
dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.
Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan
segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak
sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.
Paragraf 2 Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan
Pasal 71
Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila: