Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 54 -


Bagian Kelima
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan


Paragraf 1
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah

Pasal 70
  1. Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:
    1. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;
    2. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau
    3. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.
  2. Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
    1. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan
    2. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
  3. Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.

Paragraf 2
Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan

Pasal 71
  1. Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat...