Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 52 -

  1. Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
  2. Pembatalan Keputusan yang menyangkut kepentingan umum wajib diumumkan melalui media massa.

Pasal 67
  1. Dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar penetapan Keputusan.
  2. Pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikannya kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan pembatalan Keputusan.

Pasal 68
  1. Keputusan berakhir apabila:
    1. habis masa berlakunya;
    2. dicabut oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang;
    3. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau berdasarkan putusan Pengadilan; atau
    4. diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam...