Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 51 -

  1. Penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan:
    1. Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau
    2. Putusan Pengadilan.

Paragraf 4
Pembatalan

Pasal 66
  1. Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
    1. wewenang;
    2. prosedur; dan/atau
    3. substansi.
  2. Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB.
  3. Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
    1. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
    2. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
    3. atas putusan Pengadilan.
  4. Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.

(5) Keputusan...