Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 51 -
Penundaan Keputusan dapat dilakukan berdasarkan:
Permintaan Pejabat Pemerintahan terkait; atau
Putusan Pengadilan.
Paragraf 4 Pembatalan
Pasal 66
Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:
wewenang;
prosedur; dan/atau
substansi.
Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB.
Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
atas putusan Pengadilan.
Keputusan pembatalan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan pembatalan.