Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 50 -
|
- Keputusan Pejabat pencabutan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan
- Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.
Paragraf 3
Penundaan
Pasal 65
- Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat
ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi
menimbulkan:
- kerugian negara;
- kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
- konflik sosial.
- Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; dan/atau
- Atasan Pejabat.
(3) Penundaan . . .