Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 50 -

  1. oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
  2. oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
  3. atas perintah Pengadilan.
  1. Keputusan Pejabat pencabutan yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya dasar pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan
  2. Keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak perintah Pengadilan tersebut, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan pencabutan.

Paragraf 3
Penundaan

Pasal 65
  1. Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan:
    1. kerugian negara;
    2. kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
    3. konflik sosial.
  2. Penundaan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
    1. Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan; dan/atau
    2. Atasan Pejabat.

(3) Penundaan . . .