Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 49 -

  1. perubahan dasar pembuatan Keputusan;dan/atau
  2. fakta baru.
  1. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mencantumkan alasan objektif dan memperhatikan AUPB.
  2. Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan surat keputusan dan berlaku sejak ditetapkannya Keputusan perubahan tersebut.
  3. Keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Keputusan perubahan tidak boleh merugikan Warga Masyarakat yang ditunjuk dalam Keputusan.

Paragraf 2
Pencabutan

Pasal 64
  1. Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
    1. wewenang;
    2. prosedur; dan/atau
    3. substansi.
  2. Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB.
  3. Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:

a. oleh . . .