Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 42 -

  1. Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Keputusan dan/atau Tindakan diajukan dan tidak memenuhi persyaratan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pemohon, permohonan ditolak.


Bagian Ketujuh
Penyebarluasan Dokumen Administrasi Pemerintahan


Pasal 51
  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  2. Hak mengakses dokumen Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, jika dokumen Administrasi Pemerintahan termasuk kategori rahasia negaradan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga.
  3. Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban untuk tidak melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi yang diperoleh.

BAB IX...