Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 40 -
Pasal 47
Dalam hal Keputusan menimbulkan pembebanan bagi Warga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 48
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 tidak berlaku apabila:
|
Bagian Kelima
Standar Operasional Prosedur
Bagian Kelima
Standar Operasional Prosedur
Pasal 49
|
(2) Standar...