Halaman:UU 30 2014.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu atau dokumen Administrasi salinan surat Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.
  2. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.
  3. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan Tindakan yang dibuat dan/ atau dan/ atau dilakukannya.
  4. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/ atau Tindakan.
  5. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan akibat dikeluarkannya Keputusan dan/ atau Tindakan Administrasi Pemerintahan sebagai yang merugikan.
  6. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Tindakan dalam Keputusan dan/ atau penyelenggaraan pemerintahan.
  7. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.