Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 33 -
Keputusan Berbentuk Elektronis berkekuatan hukum sama dengan Keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya Keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan.
Jika Keputusan dalam bentuk tertulis
tidak disampaikan, maka yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk elektronis.
Dalam hal terdapat perbedaan antara Keputusan dalam bentuk elektronis dan Keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku adalah Keputusan dalam bentuk tertulis.
Keputusan yang mengakibatkan pembebanan keuangan negara wajib dibuat dalam bentuk tertulis.
Bagian Kelima Izin, Dispensasi, dan Konsesi
Pasal 39
Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat menerbitkan Izin, Dispensasi, dan/atau Konsesi dengan berpedoman pada AUPB dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin apabila:
diterbitkan persetujuan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.