Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
ketentuan peraturan perundang-undangan tidak memperbolehkan pemberian bantuan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menolak untuk memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Jika suatu Bantuan Kedinasan yang diperlukan dalam keadaan darurat, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib memberikan Bantuan Kedinasan.
Pasal 37
Tanggung jawab terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Bagian Keempat
Keputusan Berbentuk Elektronis
Pasal 38
Pejabat dan/atau Badan Pemerintahan dapat membuat Keputusan Berbentuk Elektronis.
Keputusan Berbentuk Elektronis wajib dibuat atau disampaikan apabila Keputusan tidak dibuat atau
tidak disampaikan secara tertulis.