Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 31
Penggunaan Diskresi dikategorikan mencampuradukkan Wewenang apabila:
menggunakan Diskresi tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan;
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28; dan/atau
bertentangan dengan AUPB.
Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibatalkan.
Pasal 32
Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang apabila dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
Akibat hukum dari penggunaan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak sah.
BAB VII
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 33
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.