Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Bagian Ketiga
Persyaratan Diskresi
Pasal 24
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
sesuai dengan AUPB;
berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik.
Pasal 25
Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.