Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
  2. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
  3. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Bagian Ketiga

Persyaratan Diskresi


Pasal 24
Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:
  1. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
  2. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. sesuai dengan AUPB;
  4. berdasarkan alasan-alasan yang objektif; tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik.

Pasal 25
  1. Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Persetujuan...