Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.


BAB VI DISKRESI
Bagian Kesatu Umum

Pasal 22
  1. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat

    Pemerintahan yang berwenang.

  2. Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
    1. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
    2. mengisi kekosongan hukum;
    3. memberikan kepastian hukum; dan
    4. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.


Bagian Kedua Lingkup Diskresi

Pasal 23
Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
  1. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b. pengambilan...