Lompat ke isi

Halaman:UU 30 2014.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.


BAB VI

DISKRESI

Bagian Kesatu

Umum


Pasal 22
  1. Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
  2. Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk:
    1. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
    2. mengisi kekosongan hukum;
    3. memberikan kepastian hukum; dan
    4. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.


Bagian Kedua

Lingkup Diskresi


Pasal 23
Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
  1. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;

b. pengambilan...