Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.
|
Pasal 22
|
- Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat
Pemerintahan yang berwenang.
- Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan
bertujuan untuk:
- melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
- mengisi kekosongan hukum;
- memberikan kepastian hukum; dan
- mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
|
Pasal 23
|
Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:
- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
|