Halaman:UU 30 2014.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.
  3. Badan dan/atau Pejabat memperoleh Wewenang berwenang mengambil Pemerintahan melalui Mandat Keputusan yang tidak dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
  4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.
Bagian Kelima
Pembatasan Kewenangan


Pasal 15


  1. Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:
    1. masa atau tenggang waktu Wewenang;
    2. wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan
    3. cakupan bidang atau materi Wewenang.

(2)Badan ...