Halaman:UU 2 2002.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  2. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  3. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
    1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
    2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
    3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
    4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
    5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
    6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
    7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
    8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
    9. mencari keterangan dan barang bukti;
    10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
    11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
    12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
    13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
    1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
    2. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
    3. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
    4. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
    5. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
    6. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
    7. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
    8. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
    9. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
    10. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
    11. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
  3. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.