Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 15
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
menerima laporan dan/atau pengaduan;
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
mencari keterangan dan barang bukti;
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.