Halaman:UU 2 2002.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Kewenangan ini merupakan kewenangan umum dan kewenangan dalam proses pidana, dalam pelaksanaannya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menunjukkan identitasnya.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Yang dimaksud dengan "menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum", termasuk tersangka dan barang buktinya.

Huruf j

Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat mengajukan permintaan cegah tangkal dalam keadaan mendesak atau mendadak paling rendah setingkat Kepala Kepolisian Resort, selanjutnya paling lambat dua puluh hari harus dikukuhkan oleh Keputusan Kapolri.

Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Ayat (1)

Kata "sekurang-kurangnya" dimaksudkan untuk menjelaskan sebagian persyaratan yang bersifat mutlak, karena selain yang tercantum dalam Undang-Undang ini masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" meliputi penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan pengakhiran dinas.

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Kalimat pengantar dan penutup sumpah/janji bagi calon anggota yang akan disumpah/janji disesuaikan dengan agama dan kepercayaannya.

Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "menjalani ikatan dinas" adalah suatu kewajiban bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bekerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia selama kurun waktu tertentu mengaplikasikan Ilmu Pengetahuan