Halaman ini telah diuji baca
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak berlaku. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,,
BAMBANG KESOWO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 2