Halaman:UU 28 2014.pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 43
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oieh atau atas nama pemerintah" misalnya, Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah terhadap hasil riset yang dilakukan dengan biaya negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "berita aktual" adalah berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 44

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sebagian yang substansial" adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.