Halaman:UU 28 2014.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. dilaksanakan oleh setiap Orang atas izin Pencipta untuk mentransmisi Ciptaan; dan
  2. menggunakan alat yang dilengkapi mekanisme penghapusan salinan secara otomatis yang tidak memungkinkan Ciptaan tersebut ditampilkan kembali.
  1. Setiap Lembaga Penyiaran dapat membuat rekaman sementara tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk tujuan aktivitasnya dengan alat dan fasilitasnya sendiri.
  2. Lembaga Penyiaran wajib memusnahkan rekaman sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pembuatan atau dalam waktu yang lebih lama dengan persetujuan Pencipta.
  3. Lembaga Penyiaran dapat membuat 1 (satu) salinan rekaman sementara yang mempunyai karakteristik tertentu untuk kepentingan arsip resmi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Setiap Orang dilarang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi Ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
  1. Pemerintah dapat menyelenggarakan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas suatu Ciptaan melalui radio, televisi dan/atau sarana lain untuk kepentingan nasional tanpa izin dari Pemegang Hak Cipta, dengan ketentuan wajib memberikan imbalan kepada Pemegang Hak Cipta.
  2. Lembaga Penyiaran yang melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendokumentasikan Ciptaan hanya untuk Lembaga Penyiaran tersebut dengan ketentuan untuk Penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus mendapatkan izin Pemegang Hak Cipta.