Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 28
| Kecuali diperjanjikan lain, Produser Fonogram harus membayar Pelaku Pertunjukan sebesar 1/2 (satu per dua) dari pendapatannya. |
Paragraf 6
Pengalihan Hak Ekonomi
Pasal 29
| Pengalihan hak ekonomi atas Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengalihan hak ekonomi atas produk Hak Terkait. |
Pasal 30
| Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. |
BAB IV
PENCIPTA
BAB IV
PENCIPTA
Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:
|