Halaman:UU 23 2014.pdf/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 10
Pelaksanaan Hak Anggota
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 122
  1. Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.
  2. Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
  3. Anggota DPRD provinsi tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik di dalam rapat DPRD provinsi maupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD provinsi.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 123
  1. Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak protokoler.
  2. Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
  1. Pimpinan dan anggota DPRD provinsi mempunyai hak keuangan dan administratif.
  2. Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
  3. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD provinsi berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan Daerah.