Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-62-


Pasal 95
  1. DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi.
  2. Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah provinsi.

Paragraf 2
Fungsi

Pasal 96
  1. DPRD provinsi mempunyai fungsi:
    1. pembentukan Perda provinsi;
    2. anggaran; dan
    3. pengawasan.
  2. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah provinsi.
  3. Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi menjaring aspirasi masyarakat.

Pasal 97
Fungsi pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
  1. membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi;
  2. mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan
  3. menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.

Pasal 98
  1. Program pembentukan Perda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda Provinsi yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran.
  2. Dalam menetapkan program pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi melakukan koordinasi dengan gubernur.