- 145 -
II. MANAJEMEN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
Substansi urusan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimuat dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota tersebut di atas termasuk kewenangan dalam pengelolaan unsur manajemen (yang meliputi sarana dan prasarana, personil, bahan-bahan, metode kerja) dan kewenangan dalam penyelenggaraan fungsi manajemen (yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi) dalam substansi Urusan Pemerintahan tersebut melekat menjadi kewenangan masing-masing tingkatan atau. susunan pemerintahan tersebut, kecuali apabila dalam matriks pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota tersebut terdapat unsur manajemen dan/atau fungsi manajemen yang secara khusus sudah dinyatakan menjadi kewenangan suatu tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain, sehingga tidak lagi melekat pada substansi Urusan Pemerintahan pada tingkatan atau susunan pemerintahan tersebut.
Salah satu contoh matriks pembagian Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan. Dalam matrik Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan terdiri atas 6 (enam) sub Urusan Pemerintahan yaitu manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, dan bahasa dan sastra. Dari keenam sub Urusan Pemerintahan tersebut yang merupakan substansi Urusan Pemerintahan adalah sub urusan manajemen pendidikan; kurikulum; perizinan pendidikan; dan bahasa dan sastra, sedangkan yang merupakan unsur manajemen adalah sub urusan pendidik dan tenaga kependidikan dan yang merupakan fungsi manajemen adalah sub urusan akreditasi.