Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/454

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 141 -

EE. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN

NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
1 2 3 4 5
1. Perencanaan Pembangunan Industri Penetapan rencana induk pembangunan industri nasional. Penetapan rencana pembangunan industri provinsi. Penetapan rencana pembangunan industri kabupaten/kota.
2. Perizinan a. Penerbitan IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar untuk :
1) industri yang berdampak besar pada lingkungan;
2) industri minuman beralkohol; dan
industri strategis
Penerbitan UPUI bagi :
1) industri yang berdampak besar pada lingkungan;
a. Penerbitan IUI Besar
b. Penerbitan IPUI bagi industri besar.
c. Penerbitan IUKI dan IPKI yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
a. Penerbitan IUI Kecil dan IUI Menengah.
b. Penerbitan IPUI bagi industri kecil dan menengah.
Penerbitan IUKI dan IPKI yang lokasinya di Daerah kabupaten/kota.