Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/449

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 136 -
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
1 2 3 4 5
berbahaya, dan pengawasan distribusi pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya.
e. Pengakuan pedagang kayu antarpulau terdaftar (PKAPT).
f. Pengakuan pedagang gula antarpulau (PGAPT), surat persetujuan perdagangan gula antarpulau (SPPGAP), dan surat persetujuan perdagangan gula rafinasi antarpulau (SPPGRAP).
g. Penerbitan angka pengenal importir (API) bagi perusahaan tertentu.