Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/448

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 135 -
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH
KABUPATEN/KOTA
1 2 3 4 5
c. Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol importir terdaftar minuman beralkohol (IT-MB), distributor dan sub-distributor.
d. Penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya distributor terdaftar, pembinaan terhadap importir produsen bahan berbahaya, importir terdaftar bahan berbahaya, distributor terdaftar bahan berbahaya dan produsen terdaftar bahan
berbahaya di tingkat Daerah kabupaten. kota

f. Rekomendasi penerbitan PKAPT dan pelaporan rekapitulasi perdagangan kayu atau pulau.
g. Penerbitan surat keterangan asal (bagi Daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal).