Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
| NO |
SUB URUSAN |
PEMERINTAH PUSAT |
DAERAH PROVINSI |
DAERAH KABUPATEN/KOTA
|
| 1 |
2 |
3 |
4 |
5
|
|
|
- pendaftaran agen dan/atau distributor.
- Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk :
- pemberi waralaba dari dalam negeri;
- pemberi waralaba dari luar negeri;
- pemberi waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri;
- pemberi waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri; dan
- penerima waralaba dari waralaba luar negeri
|
Daerah provinsi.
- Rekomendasi untuk penerbitan PGAPT dan SPPGRAP.
- Penerbitan surat keterangan asal (bagi Daerah provinsi yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal).
- Penerbitan angka pengenal importir (API).
|
- penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan
- penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri.
- Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat.
- Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan
|