Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/447

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-134-

NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA
1
2
3
4
5
  1. pendaftaran agen dan/atau distributor.
  1. Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) untuk :
    1. pemberi waralaba dari dalam negeri;
    2. pemberi waralaba dari luar negeri;
    3. pemberi waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri;
    4. pemberi waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri; dan
    5. penerima waralaba dari waralaba luar negeri
Daerah provinsi.
  1. Rekomendasi untuk penerbitan PGAPT dan SPPGRAP.
  2. Penerbitan surat keterangan asal (bagi Daerah provinsi yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit surat keterangan asal).
  3. Penerbitan angka pengenal importir (API).
  1. penerima waralaba lanjutan dari warlaba dalam negeri; dan
  2. penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri.
  1. Penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat.
  2. Pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan