Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/435

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

CC. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA
1
2
3
4
5
1. Geologi
  1. Penetapan cekungan air tanah.
  2. Penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah lintas Daerah provinsi dan lintas negara.
  3. Penetapan kawasan lindung geologi dan warisan geologi (geoheritage).
  4. Penetapan status dan peringatan dini bahaya gunung api.
  5. Peringatan dini potensi
  1. Penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah provinsi.
  2. Penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah provinsi.
  3. Penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah provins