Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
CC. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
| NO |
SUB URUSAN |
PEMERINTAH PUSAT |
DAERAH PROVINSI |
DAERAH KABUPATEN/KOTA
|
| 1 |
2 |
3 |
4 |
5
|
| 1. |
Geologi
|
- Penetapan cekungan air tanah.
- Penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah lintas Daerah provinsi dan lintas negara.
- Penetapan kawasan lindung geologi dan warisan geologi (geoheritage).
- Penetapan status dan peringatan dini bahaya gunung api.
- Peringatan dini potensi
|
- Penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah provinsi.
- Penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin
pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah provinsi.
- Penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah provins
|
|