Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/431

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA
1
2
3
4
5
  1. Penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK).
  1. Pemungutan hasil hutan;
  2. Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.
  1. Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara.
  2. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung, dan hutan produksi.
  3. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
  4. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas