Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/430

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA
1
2
3
4
5
2. Pengelolaan Hutan
  1. Penyelenggaraan tata hutan.
  2. Penyelenggaraan rencana pengelolaan hutan.
  3. Penyelenggaraan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
  4. Penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
  5. Penyelenggaraan perlindungan hutan.
  6. Penyelenggaraan pengolahan dan penatausahaan hasil hutan.
  1. Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
  2. Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
  3. Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi:
    1. Pemanfaatan kawasan hutan;
    2. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
---