Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 98 -
NO
SUB URUSAN
PEMERINTAH PUSAT
DAERAH PROVINSI
DAERAH KABUPATEN/KOTA
1
2
3
4
5
dibiayai dari anggaran negara atau bantuan luar negeri yang memiliki retensi sekurang-kurangnya paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala nasional.
Penyelamatan arsip lembaga negara yang digabung dan/atau dibubarkan.
arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan provinsi
Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah provinsi yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.
dan Desa/kelurahan
Melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media yang dikelola oleh lembaga kearsipan kabupaten/kota.
Melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang dinyatalan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.