Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/410

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA
1 2 3 4 5
2. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip
  1. Persetujuan tertulis jadwal retensi arsip (JRA) lembaga negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan perguruan tinggi negeri.
  2. Persetujuan tertulis pemusnahan arsip di lingkungan lembaga negara, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, BUMN, perguruan tinggi swasta dan perusahaan swasta yang kegiatannya
  1. Pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun.
  2. Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala provinsi.
  3. Penyelamatan arsip Perangkat Daerah provinsi yang digabung dan/atau dibubarkan, dan pemekaran Daerah kabupaten/kota.
  4. Melakukan autentikasi
  1. Pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun.
  2. Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kabupaten/kota.
  3. Penyelamatan arsip Perangkat Daerah kabupaten/kota yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan