Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-38-
REPUBLIK INDONESIA
-38-
Bagian Kelima
Desain Besar Penataan Daerah
Bagian Kelima
Desain Besar Penataan Daerah
Pasal 56
- Pemerintah Pusat menyusun strategi penataan Daerah untuk melaksanakan penataan Daerah.
- Pemerintah Pusat menyampaikan strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
- Strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar penataan Daerah.
- Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat perkiraan jumlah pemekaran Daerah pada periode tertentu.
- Desain besar penataan Daerah dijadikan acuan dalam pemekaran Daerah baru.
- Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
BAB VII
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
BAB VII
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 57
| Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi
dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. |
Bagian Kedua
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bagian Kedua
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pasal 58
| Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas: |
a. kepastian . . .