Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-38-


Bagian Kelima
Desain Besar Penataan Daerah


Pasal 56
  1. Pemerintah Pusat menyusun strategi penataan Daerah untuk melaksanakan penataan Daerah.
  2. Pemerintah Pusat menyampaikan strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
  3. Strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar penataan Daerah.
  4. Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat perkiraan jumlah pemekaran Daerah pada periode tertentu.
  5. Desain besar penataan Daerah dijadikan acuan dalam pemekaran Daerah baru.
  6. Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.


BAB VII
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 57
Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi

dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.


Bagian Kedua
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Pasal 58
Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas:

a. kepastian . . .