Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37-


Pasal 53
  1. Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.
  2. Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
  3. Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
  4. Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah baru dan ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.

Paragraf 2
Penyesuaian Daerah

Pasal 54
  1. Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berupa perubahan batas wilayah Daerah dan pemindahan ibu kota.
  2. Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.
  3. Pemindahan ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian . . .