Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-37-
Pasal 53
- Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan.
- Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2).
- Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
- Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah baru dan ditetapkan dengan undang-undang.
- Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk.
Paragraf 2
Penyesuaian Daerah
Pasal 54
- Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berupa perubahan batas wilayah Daerah dan pemindahan ibu kota.
- Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.
- Pemindahan ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 55
| Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. |
Bagian . . .