Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-36-

  1. Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 51
  1. Pemerintah Pusat menyiapkan sarana dan prasarana serta penataan personel untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
  2. Kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2):
    1. mengelola sarana dan prasarana pemerintahan;
    2. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
    3. membentuk perangkat Daerah Persiapan;
    4. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan;
    5. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
    6. menangani pengaduan masyarakat.
  3. Pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan dan kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, pajak daerah, dan retribusi daerah yang dipungut di Daerah Persiapan.

Pasal 52
  1. Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) selama masa Daerah Persiapan.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
  3. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan.
  4. Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Pasal 53 . . .