Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/346

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA
1
2
3
4
5
2 Perlindungan Perempuan
  1. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup nasional.
  2. Penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional.
  3. Standardisasi lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan
  1. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup Daerah provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota.
  2. Penyediaan layanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah provinsi dan lintas Daerah kabupaten/kota.
  3. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat Daerah provinsi.
  1. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup Daerah kabupaten/kota.
  2. Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat Daerah kabupaten/kota.
  3. Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat Daerah kabupaten/kota.