Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/312

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 392

Cukup jelas.

Pasal 393

Cukup jelas.

Pasal 394

Cukup jelas.

Pasal 395

Yang dimaksud dengan “Informasi Pemerintahan Daerah lainnya” antara lain informasi mengenai proses pembentukan Perda, kepegawaian, kependudukan, dan layanan pengadaan barang dan jasa.

Pasal 396

Cukup jelas.

Pasal 397

Cukup jelas.

Pasal 398

Cukup jelas.

Pasal 399

Cukup jelas.

Pasal 400

Cukup jelas.

Pasal 401

Cukup jelas.

Pasal 402

Cukup jelas.

Pasal 403

Cukup jelas.

Pasal 404

Cukup jelas.

Pasal 405...