Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/308

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “fasilitasi” dalam ketentuan ini meliputi kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penguatan kapasitas Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 376

Ayat (1)
Dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan, Kementerian menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengajaran” adalah mencakup pemahaman terhadap teori-teori pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Pengasuhan dalam ketentuan ini ditujukan untuk pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.
Pelatihan dilakukan melalui pemahaman terhadap praktik-praktik penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah termasuk dalam lingkup Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota dan Daerah provinsi serta kaitannya dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.

Pasal 377...