Halaman ini tervalidasi
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Yang dimaksud dengan “fasilitasi” dalam ketentuan ini meliputi kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penguatan kapasitas Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
Pasal 376
- Ayat (1)
- Dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan, Kementerian menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan.
- Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “pengajaran” adalah mencakup pemahaman terhadap teori-teori pemerintahan dan Otonomi Daerah.
- Pengasuhan dalam ketentuan ini ditujukan untuk pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.
- Pelatihan dilakukan melalui pemahaman terhadap praktik-praktik penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah termasuk dalam lingkup Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota dan Daerah provinsi serta kaitannya dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.
Pasal 377...