Halaman ini tervalidasi
Pasal 372
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “menugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pusat kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
Pasal 373
- Cukup jelas.
Pasal 374
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pembinaan teknis yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian misalnya dibidang pendidikan antara lain pelatihan guru, penelitian dan pengembangan kurikulum lokal, dan konsultasi akreditasi guru.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “fasilitasi” dalam ketentuan ini meliputi kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah provinsi, penguatan kapasitas Pemerintah Daerah provinsi, dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 375
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
Ayat (2) ...