Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/307

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 372

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pusat kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “ditugaskan” dalam ketentuan ini adalah pemberian tugas dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Desa bukan dalam rangka penerapan asas Tugas Pembantuan.

Pasal 373

Cukup jelas.

Pasal 374

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembinaan teknis yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian misalnya dibidang pendidikan antara lain pelatihan guru, penelitian dan pengembangan kurikulum lokal, dan konsultasi akreditasi guru.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “fasilitasi” dalam ketentuan ini meliputi kegiatan pemberdayaan Pemerintah Daerah provinsi, penguatan kapasitas Pemerintah Daerah provinsi, dan bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah provinsi.

Pasal 375

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) ...