Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/306

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “biaya pelaksanaan kerja sama diperhitungkan dari APBD masing-masing Daerah” adalah dengan pemberian bantuan keuangan oleh masing-masing Daerah yang diambil alih pelaksanaan kerja samanya yang besaran bantuan dari masing-masing Daerah mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, dan cakupan pelayanan yang dikerjasamakan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 365
Cukup jelas.
Pasal 366
Cukup jelas.

Pasal 367

Cukup jelas.

Pasal 368

Cukup jelas.

Pasal 369

Cukup jelas.

Pasal 370

Cukup jelas.

Pasal 371

Cukup jelas

Pasal 372...