Halaman ini tervalidasi
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “biaya pelaksanaan kerja sama diperhitungkan dari APBD masing-masing Daerah” adalah dengan pemberian bantuan keuangan oleh masing-masing Daerah yang diambil alih pelaksanaan kerja samanya yang besaran bantuan dari masing-masing Daerah mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, dan cakupan pelayanan yang dikerjasamakan.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (10)
- Cukup jelas.
- Pasal 365
- Cukup jelas.
- Pasal 366
- Cukup jelas.
Pasal 367
- Cukup jelas.
Pasal 368
- Cukup jelas.
Pasal 369
- Cukup jelas.
Pasal 370
- Cukup jelas.
Pasal 371
- Cukup jelas
Pasal 372...