Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-30-
REPUBLIK INDONESIA
-30-
Pasal 40
- Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari:
- bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN;
- bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan;
- penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk; dan
- sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk.
Pasal 41
- Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan meliputi:
- membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
- melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi;
- membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru; dan
- menyiapkan dukungan dana.
- Kewajiban Daerah Persiapan meliputi:
- menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
- mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
- membentuk perangkat Daerah Persiapan;
- melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan;
- mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
- menangani pengaduan masyarakat.
- Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Persiapan.