Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-30-

Pasal 40
  1. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari:
    1. bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN;
    2. bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan;
    3. penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk; dan
    4. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk.

Pasal 41
  1. Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan meliputi:
    1. membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
    2. melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi;
    3. membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru; dan
    4. menyiapkan dukungan dana.
  2. Kewajiban Daerah Persiapan meliputi:
    1. menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
    2. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
    3. membentuk perangkat Daerah Persiapan;
    4. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan;
    5. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
    6. menangani pengaduan masyarakat.
  3. Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Persiapan.