Halaman ini tervalidasi
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “bukan Daerah” adalah Pemerintah Pusat, badan usaha milik negara, BUMD lainnya, perusahaan swasta, koperasi, yayasan dan perorangan.
Pasal 340
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “rapat umum pemegang saham” adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
- Yang dimaksud dengan “direksi” adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum Daerah, serta mewakili perusahaan umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Yang dimaksud dengan “komisaris” adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 341
- Cukup jelas.
Pasal 342
- Cukup jelas.
Pasal 343
- Cukup jelas.
Pasal 344
- Cukup jelas.
Pasal 345
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
Ayat (2)...