Lompat ke isi

Halaman:UU 23 2014.pdf/299

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “bukan Daerah” adalah Pemerintah Pusat, badan usaha milik negara, BUMD lainnya, perusahaan swasta, koperasi, yayasan dan perorangan.

Pasal 340

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rapat umum pemegang saham” adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
Yang dimaksud dengan “direksi” adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan umum Daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum Daerah, serta mewakili perusahaan umum Daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Yang dimaksud dengan “komisaris” adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 341

Cukup jelas.

Pasal 342

Cukup jelas.

Pasal 343

Cukup jelas.

Pasal 344

Cukup jelas.

Pasal 345

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)...